Kasus Bansos Kemensos 2020, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Ditetapkan Tersangka KPK

Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada periode 2020.

“Benar (tersangka),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/9/2024). Dilansir dari suara.com.

Saat ini, Bambang Rudijanto atau Rudy Tanoe juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan ini artinya sekaligus mengonfirmasi status tersebut,” ujar Budi.

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai termohon. Rudy, kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo, meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah serta penyidikan yang dilakukan KPK dihentikan.

Sebelumnya, KPK juga mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan informasi, keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu:

Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (sebelumnya Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos),

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,

Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022,

Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.

KPK menyebut dalam perkara ini sudah ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan secara lengkap.

“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ungkap Budi.

KPK juga diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pada pengangkutan dan penyaluran bansos di Kemensos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penerbitan sprindik ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

“Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *