Arab Saudi Terbitkan Persyaratan Kesehatan Haji, Vaksin COVID-19 dan Meningitis Tetap Wajib

Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Haji 2025 Demi Keselamatan. (Foto: Baznas) Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Haji 2025 Demi Keselamatan. (Foto: Baznas)

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Otoritas kesehatan Kerajaan Arab Saudi resmi menerbitkan dokumen Persyaratan dan Rekomendasi Kesehatan bagi Pelancong Haji 1447 Hijriah/2026.

Dokumen tersebut memuat ketentuan kesehatan yang wajib dipenuhi seluruh calon jemaah haji dan pekerja musiman sebelum memasuki wilayah Arab Saudi, mulai dari vaksinasi, persyaratan kesehatan fisik, hingga rekomendasi pencegahan penyakit selama pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu poin utama dalam dokumen tersebut adalah kewajiban vaksinasi bagi jemaah. Pemerintah Arab Saudi membagi ketentuan vaksin menjadi tiga kategori, yakni vaksin wajib untuk seluruh jemaah, vaksin wajib bagi jemaah dari negara tertentu, serta vaksin yang sangat dianjurkan.

Vaksin Wajib untuk Seluruh Jemaah:

1. Vaksin Meningitis Meningokokus (ACYW/ACYWX)

Seluruh calon jemaah haji dari semua negara diwajibkan menerima vaksin meningitis yang mencakup serogrup ACYW. Jenis vaksin yang diterima meliputi:

  • Vaksin konjugat meningokokus kuadrivalen (ACYW) atau vaksin konjugat pentavalen (ACYWX), berlaku selama lima tahun dan harus diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
  • Vaksin polisakarida kuadrivalen (ACYW), berlaku selama tiga tahun dan juga harus diberikan paling lambat 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.

Arab Saudi menegaskan bahwa sertifikat vaksinasi harus mencantumkan nama vaksin dan tanggal pemberian. Apabila jenis vaksin tidak dicantumkan, sertifikat hanya dianggap berlaku selama tiga tahun sejak tanggal vaksinasi.

2. Vaksin COVID-19

Seluruh jemaah juga diwajibkan memiliki bukti kekebalan terhadap COVID-19 dengan memenuhi salah satu ketentuan berikut:

  • Telah menerima satu dosis vaksin COVID-19 terbaru musim 2025–2026.
  • Telah menyelesaikan vaksinasi primer (minimal dua dosis) selama periode 2021–2024.
  • Memiliki bukti sembuh dari infeksi COVID-19 yang terkonfirmasi laboratorium sepanjang tahun 2025.
  • Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh calon jemaah dari berbagai negara.
  • Vaksin Wajib bagi Jemaah dari Negara Tertentu

Arab Saudi juga menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan kondisi epidemiologi masing-masing negara.

1. Vaksin Polio

Bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko penularan polio, diwajibkan menerima:

  • Minimal satu dosis vaksin polio oral bivalen (bOPV) atau vaksin polio inaktif (IPV).
  • Sertifikat vaksin harus menunjukkan vaksin diberikan sesuai ketentuan sebelum keberangkatan.

Pada beberapa negara, Arab Saudi juga menganjurkan pemberian dosis IPV dalam 12 bulan terakhir atau OPV dalam enam bulan terakhir sebelum keberangkatan.

Indonesia tercantum dalam daftar negara yang diwajibkan memenuhi persyaratan vaksin polio tertentu bersama Palestina dan Yaman.

2. Vaksin Demam Kuning (Yellow Fever)

Calon jemaah yang berasal atau transit dari negara endemis demam kuning diwajibkan memiliki sertifikat vaksin demam kuning yang berlaku seumur hidup, dengan ketentuan vaksin diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.

Vaksin yang Dianjurkan

Selain vaksin wajib, Arab Saudi menganjurkan seluruh calon jemaah memperbarui imunisasi rutin, meliputi:

  • Difteri.
  • Tetanus.
  • Pertusis.
  • Polio.
  • Campak.
  • Gondongan.
  • Cacar air.

Seluruh jemaah juga dianjurkan menerima vaksin influenza musiman terbaru periode 2025–2026 sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Arab Saudi turut mendorong jemaah mengikuti peta jalan vaksinasi COVID-19 terbaru yang diterbitkan WHO.

Persyaratan Kondisi Kesehatan

Selain vaksinasi, pemerintah Arab Saudi mewajibkan negara asal memastikan calon jemaah tidak memiliki penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah haji atau membahayakan kesehatan masyarakat. Penyakit yang menjadi perhatian meliputi:

  • Kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi atau terapi imunosupresif.
  • Gagal ginjal yang memerlukan dialisis.
  • Gagal jantung berat.
  • Penyakit paru kronis yang membutuhkan terapi oksigen.
  • Sirosis hati dengan tanda gagal hati.
  • Gangguan neurologis atau kejiwaan berat yang mengganggu fungsi kognitif.
  • Demensia.
  • Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  • Kehamilan trimester ketiga atau kehamilan berisiko tinggi.

Rekomendasi Selama Beribadah

Arab Saudi juga mengimbau seluruh jemaah untuk menjaga kesehatan selama berada di Tanah Suci dengan:

  • Menggunakan masker di tempat ramai.
  • Rajin mencuci tangan.
  • Menghindari kontak dengan orang yang sakit.
  • Membawa obat-obatan pribadi beserta dokumen medis bagi penderita penyakit kronis.
  • Mengonsumsi makanan yang dimasak hingga matang dan menghindari makanan mentah.
  • Menghindari paparan sinar matahari berlebihan dengan memperbanyak minum air.
  • Melindungi diri dari gigitan nyamuk menggunakan pakaian tertutup dan obat antinyamuk.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa apabila terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) atau peristiwa kesehatan global lainnya, otoritas kesehatan setempat dapat memberlakukan persyaratan tambahan sesuai hasil konsultasi dengan WHO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *