Hak Angket DPRD Gowa Digugat, Pemkab Pilih Hormati Proses Hukum

IKOLOM.NEWS, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Sgm.

Melalui surat Bupati Gowa Nomor: 100/3.2/691/Bag.Hukum, Pemkab Gowa meneruskan imbauan kepada seluruh OPD dan SKPD untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Penggugat, Ridwan Basri, mengapresiasi sikap tersebut.

“Kami mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Gowa yang memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, ketika suatu persoalan sedang diperiksa oleh pengadilan, maka seluruh pihak semestinya memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen tanpa tekanan maupun opini yang berlebihan,” ujar Ridwan Basri.

Menurut Ridwan, gugatan tersebut bertujuan menguji batas kewenangan DPRD dalam penggunaan Hak Angket.

Sementara itu, Muallim Bahar menjelaskan ada tiga substansi yang dipersoalkan dalam gugatan, yakni dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, persoalan penghentian beasiswa pendidikan yang juga sedang disengketakan di pengadilan, serta dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.

“Persoalan tersebut bukan kebijakan pemerintahan daerah, bukan penggunaan APBD, dan bukan pula produk administrasi pemerintahan yang menjadi objek pengawasan DPRD. Karena itu kami meminta pengadilan menguji apakah materi tersebut dapat dijadikan objek Hak Angket atau tidak,” kata Muallim Bahar.

Terkait dugaan korupsi seragam sekolah, Muallim menilai hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami berpandangan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan domain aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Oleh karena itu, batas-batas kewenangan DPRD perlu diuji secara hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara,” lanjutnya.

Ia menegaskan gugatan tersebut bukan untuk menghalangi fungsi pengawasan DPRD, melainkan memperoleh kepastian hukum mengenai ruang lingkup penggunaan Hak Angket.

“Biarlah pengadilan yang menentukan dan memberikan tafsir hukum terhadap perkara ini. Semua pihak sebaiknya menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya mempengaruhi atau mengintervensi proses peradilan,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *