Pemkot-DPRD Makassar Perkuat Payung Hukum Pembangunan dan Transportasi Kota

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menggelar tiga rapat paripurna di DPRD Makassar, Kamis (11/6/2026), yang membahas usul inisiatif Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB) serta pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi DPRD atas dukungan dalam pembahasan regulasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” jelas Munafri.

Menurutnya, sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, dibutuhkan regulasi yang mampu mengatur sistem transportasi secara lebih baik.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujar Munafri.

Ia berharap regulasi tersebut menjadi dasar pengembangan sistem transportasi yang modern dan terintegrasi.

“Semoga ke depan semakin banyak Ranperda yang dapat diinisiasi baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Munafri.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, menilai Ranperda PPRB penting untuk mengendalikan laju pembangunan yang semakin pesat dan mencegah penyimpangan tata ruang.

“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.

Menurut Ray, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penegakan hukum sekaligus menjamin pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.

“Ini, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” tuturnya.

Ia menegaskan Perda PPRB akan menyelaraskan perencanaan tata ruang dengan pelaksanaan di lapangan.

“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.

Ranperda tersebut akan mengatur pengendalian ruang dan bangunan, sistem informasi, pengawasan, penindakan, hingga sanksi. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, dan kawasan cagar budaya.

“Sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, ketentuan sanksi, hingga aturan peralihan dan ketentuan penutup,” ungkapnya.

“Di samping itu, Ranperda akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *