Pemkot Makassar Bantah Narasi Anggaran Makan Minum Wali Kota Rp10 Miliar Setahun

Ikolom.Makassar –  Pemerintah Kota Makassar membantah informasi yang beredar di media sosial terkait narasi anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar per tahun. Pemkot menegaskan informasi tersebut tidak utuh, menyesatkan, dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, , menjelaskan angka yang beredar merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang diakumulasi selama satu tahun anggaran untuk menunjang berbagai kegiatan kedinasan.

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Fitrah, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), anggaran tersebut bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan kebutuhan jamuan resmi dalam berbagai agenda pemerintahan. Penggunaannya mencakup jamuan tamu untuk audiensi dan silaturahmi di rumah jabatan, rapat, hingga kegiatan lintas instansi dan organisasi.

Ia menegaskan penggunaan anggaran bersifat kolektif dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Selain konsumsi, alokasi anggaran tersebut juga mencakup kebutuhan operasional seperti logistik dapur, jasa pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, serta pelayanan umum lainnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, , menyebut kode rekening yang beredar di media sosial merupakan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota.

“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” jelasnya.

Firnandar menambahkan, realisasi penggunaan anggaran menyesuaikan kebutuhan kegiatan sepanjang tahun dan tidak otomatis seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus.

Pemkot Makassar juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima serta menyebarkan informasi, dengan memeriksa kebenaran data melalui sumber resmi. Ke depan, Pemkot tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota untuk mengatur lebih rinci standar pembiayaan makan dan minum agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Makassar, , yang akrab disapa Appi, disebut tetap menerapkan prinsip efisiensi anggaran dalam pemerintahan, termasuk tidak melakukan pengadaan fasilitas baru selama fasilitas lama masih layak digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *