IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas status pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya bersama sejumlah instansi terkait. Pertemuan yang digelar Satpol PP Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (8/6/2026), membahas penggunaan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur serta Terminal Daya sebagai lokasi pasar hobi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi terkait pemanfaatan kedua terminal.
“Pertemuan ini terkait adanya penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya,” kata Fahlevi.
Ia menjelaskan, Terminal Malengkeri yang berstatus terminal tipe B dan Terminal Daya yang berstatus terminal tipe A hingga kini belum disertai penyerahan aset maupun kewenangan pengelolaan sesuai ketentuan.
Pemprov Sulsel juga menerima informasi mengenai perpindahan aktivitas bongkar muat dari kawasan Pasar Kalimbu ke Terminal Malengkeri serta rencana pemindahan pasar hobi dari Toddopuli ke Terminal Daya.
“Hal ini tentu akan memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Perumda Terminal Makassar menyatakan pemanfaatan kedua terminal tersebut hanya bersifat sementara.
“Yang jelas, di dalam Terminal Malengkeri hanya berfungsi sebagai lokasi bongkar muat barang. Tidak ada transaksi atau jual beli langsung. Itu tadi klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Direktur Utama Perumda Terminal,” ungkap Fahlevi.
Meski demikian, pihaknya masih memerlukan kepastian terkait batas waktu pemanfaatan sementara tersebut.
“Kami pada prinsipnya ingin memperoleh kejelasan. Karena yang dibahas bukan hanya aktivitas yang berlangsung saat ini, tetapi juga menyangkut kewenangan dan fungsi terminal ke depan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, mengatakan pemindahan aktivitas bongkar muat dari kawasan Pasar Kalimbu ke Terminal Malengkeri merupakan bagian dari penataan fasilitas umum oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Ketika aktivitas tersebut harus dipindahkan dari lokasi sebelumnya, tentu harus ada lokasi alternatif yang disiapkan. Salah satunya di Terminal Malengkeri atau Terminal Tamalate,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi tersebut dipilih karena memiliki area yang cukup luas dan aktivitas bongkar muat berlangsung pada malam hingga dini hari.
“Dan itu tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Malengkeri maupun Jalan Alauddin karena aktivitasnya berada di dalam kawasan terminal,” katanya.
Maqbul menegaskan pemanfaatan terminal tersebut bersifat sementara sambil menunggu perkembangan kebijakan dan kepastian perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroda. (*)
