IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penataan kawasan eks Stadion Mattoanging, Kecamatan Mariso, Rabu (15/7/2026). Penataan dilakukan sebagai upaya mengamankan aset pemerintah sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, mengatakan penataan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan eks Stadion Mattoanging yang merupakan aset pemerintah.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi, memberikan imbauan, hingga melayangkan teguran kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
“Hasilnya, sebagian besar pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 bangunan yang tetap bertahan sehingga pemerintah mengambil langkah penataan.
“Namun masih terdapat sekitar 10 bangunan yang tetap bertahan sehingga pemerintah perlu mengambil langkah penataan,” lanjutnya.
Hasanuddin menjelaskan, proses penataan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif kepada para pedagang maupun pemilik bangunan yang telah lama menempati kawasan tersebut. Selama kegiatan berlangsung, seluruh personel diminta mengutamakan komunikasi dan dialog tanpa mengedepankan tindakan represif.
Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga aset pemerintah serta memastikan seluruh tahapan penataan berjalan sesuai prosedur.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap humanis. Kami mengedepankan dialog dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa aset pemerintah harus dijaga bersama dan dimanfaatkan sesuai fungsinya,” kata Hasanuddin.
Selain itu, tim gabungan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan seluruh proses berlangsung kondusif sekaligus mengantisipasi potensi penolakan dari pihak yang masih bertahan.
Menurut Hasanuddin, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga seluruh aset daerah agar tidak kembali dikuasai secara ilegal. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Selain menjaga aset pemerintah, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan ruang publik yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas perdagangan. Dengan penataan tersebut, kawasan eks Stadion Mattoanging diharapkan dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya sekaligus menghadirkan wajah kota yang lebih tertata dan estetik.
“Selama kegiatan berlangsung, proses penataan berjalan aman, lancar, dan tertib berkat kerja sama antara pemerintah, aparat di lapangan, serta masyarakat yang bersikap kooperatif terhadap langkah penataan tersebut,” tukasnya.
Kegiatan penataan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis bersama Kepala Satpol PP Kota Makassar Hasanuddin. Personel gabungan turut diterjunkan untuk melakukan pengawasan sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
