Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebut penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung pada 2025–2026.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Penggeledahan berlangsung ketat dengan pengamanan dari aparat keamanan dan sejumlah dokumen diduga terkait perkara turut diperiksa penyidik.

Kasus yang menyeret mantan petinggi BGN tersebut diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG serta dugaan praktik jual beli titik atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Sebelum penahanan, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *