Ironi Verifikasi di PNM: Bukan Nasabah Tapi Masuk Daftar Kredit

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Dugaan lemahnya sistem verifikasi identitas di PT Permodalan Nasional Madani (PT Permodalan Nasional Madani) kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Makassar bernama Arni mengaku menjadi korban pencatutan identitas untuk pengajuan pinjaman program PNM Mekaar di Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Akibat peristiwa tersebut, nama Arni tercatat bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan, meski ia menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman dari PNM.

Ironisnya, pihak PNM secara tertulis telah mengakui bahwa Arni bukan nasabah dan tidak pernah memiliki hubungan pembiayaan dengan perusahaan tersebut. Namun hingga kini, nama Arni disebut belum sepenuhnya dipulihkan dalam sistem perbankan.

“Saya ini korban. Tidak pernah pinjam uang, tidak pernah tanda tangan, tapi nama saya tiba-tiba muncul punya kredit macet. Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah menghancurkan nama baik saya di dunia perbankan,” tegas Arni kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

BACA JUGA: Pengamat Nilai Pertarungan Musda Golkar Sulsel Mengerucut ke Dua Nama

Persoalan ini mulai diketahui Arni pada Februari 2026 ketika ia mendapati namanya tercatat memiliki pinjaman bermasalah. Sejak saat itu, Arni mengaku terus mendatangi kantor PNM untuk meminta pemulihan data, namun hingga Mei 2026 belum ada kepastian penyelesaian.

“Sudah berbulan-bulan saya urus. Jawabannya selalu sama, masih diproses. Pertanyaannya, sampai kapan? Nama saya rusak, akses keuangan saya terganggu, tapi penyelesaiannya seperti dianggap sepele,” ujarnya geram.

Dalam surat resmi bernomor S-0083-/PNM-MKS/III/26 tertanggal 3 Maret 2026, PNM menyatakan hasil verifikasi ulang menunjukkan Arni tidak pernah mengajukan maupun menerima pembiayaan PNM Mekaar atau Mekaar Syariah.

PNM juga menyebut tidak pernah ada hubungan hukum pembiayaan antara Arni dengan perusahaan dan menyatakan akan melakukan koreksi data pelaporan ke OJK melalui sistem SLIK.

Namun bagi Arni, surat tersebut belum cukup selama nama baiknya di sistem keuangan nasional belum benar-benar dipulihkan.

“Kalau memang saya dinyatakan tidak punya pinjaman, kenapa nama saya belum juga dibersihkan? Jangan sampai masyarakat dirugikan lalu dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” katanya.

Arni menilai kasus yang dialaminya menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan verifikasi identitas di internal PNM. Menurutnya, data yang digunakan dalam pengajuan pinjaman itu merupakan identitas asli miliknya.

“Nama saya benar, NIK saya benar. Tapi alamatnya di Takalar, padahal saya tinggal di Makassar. Ini membuktikan ada verifikasi yang gagal total. Pertanyaannya, bagaimana bisa dana dicairkan kalau identitas pemiliknya tidak pernah diverifikasi langsung?” tegasnya.

Ia menilai pencairan pembiayaan seharusnya tidak bisa dilakukan hanya dengan bermodal fotokopi identitas tanpa validasi ketat terhadap pemilik data.

“Harusnya ada pengecekan wajah, tanda tangan, nomor telepon aktif, bahkan video verifikasi kalau perlu. Jangan sampai data masyarakat dipakai sembarang lalu ketika bermasalah korbannya disuruh menunggu berbulan-bulan,” ujarnya.

Arni juga mengaku terkejut setelah mendapat informasi bahwa pencairan dana saat itu dilakukan secara tunai, bukan melalui rekening pribadi penerima pinjaman.

“Di era sekarang masih ada pencairan tunai tanpa pengawasan ketat. Ini sangat rawan disalahgunakan. Kalau benar seperti itu, berarti celahnya memang terbuka lebar,” katanya.

Tak hanya itu, hasil investigasi internal yang disebut dilakukan pihak PNM di Takalar juga menemukan fakta bahwa anggota kelompok penerima pinjaman bahkan tidak mengenal Arni.

“Mereka bilang ini pinjaman kelompok. Tapi tidak ada satu pun anggota kelompok yang kenal saya. Jadi pertanyaannya, siapa sebenarnya yang menggunakan identitas saya?” ungkapnya.

Arni turut mempertanyakan tanggung jawab petugas lapangan yang memproses pengajuan tersebut. Ia mengaku sempat meminta penjelasan mengenai petugas bernama Nana yang disebut menangani berkas, namun diinformasikan sudah tidak lagi bekerja di PNM.

“Katanya pegawainya sudah resign. Tapi masa perusahaan sebesar PNM tidak bisa telusuri siapa yang memproses berkas itu? Jangan sampai semua kesalahan akhirnya tidak ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *