Revisi UU Polri Disahkan, Usia Pensiun Resmi Bertambah

IKOLOM.NEWS, NASIONAL— DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, dikutip dari Kompas.com.

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

Dasco kembali meminta persetujuan sebelum mengetuk palu pengesahan.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.

Peserta rapat kembali menyatakan, “Setuju.”

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri bersama pemerintah. Sementara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Tamtama dan bintara kini memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri paling tinggi 58 tahun, kecuali anggota dengan keahlian khusus yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *